Stats

PROFIL

STRUKTUR ORGANISASI RSUD PRINGSEWU




VISI DAN MISI

Dalam upaya mengembangkan organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu memiliki Visi Dan Misi Sebagai Berikut

VISI :
“Terwujudnya Pelayanan Prima di RSUD Pringsewu“
MISI RUMAH SAKIT
Sebagai pendukung dari visi yang ingin diraih, maka RSUD Pringsewu juga memiliki misi, filosofi dan budaya kerja sebagai berikut :
Misi RSUD Pringsewu adalah :
1.    Memberikan pelayanan kesehatan yang prima dan berkualitas.
2.    Meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia dan berakhlak mulia.
3.    Mengembangkan sistem keuangan, informasi dan pemasaran Rumah Sakit Umum Daerah.


Sejarah RSUD PRINGSEWU 
Pada awalnya RSUD Pringsewu adalah sebuah Poliklinik dengan rawat tinggal yang mempunyai 10 tempat tidur, dan dikelola oleh Misi Khatolik. RSUD Pringsewu telah mengalami perjalanan panjang dan telah melampaui enam periode zaman pemerintahan yaitu : Zaman Belanda, Zaman Jepang, Kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi, menghantarkan embrio RSUD Pringsewu menjadi seperti sekarang ini.
Pada saat terjadi Agresi Belanda ke II tahun 1949 RSUD Pringsewu di bumi hanguskan dan pada tahun 1952 dibangun kembali dengan 30 TT. RSUD Pringsewu mulai berkembang dengan pesat mulai tahun 1990 setelah adanya penempatan dokter spesialis yaitu 4 (empat) bidang spesialis dasar (Kebidanan, Bedah Umum, Kesehatan Anak, dan Penyakit Dalam).
Pada tahun 1995 berdasarkan SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 106/Menkes/SK/I/1995 Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu ditingkatkan kelasnya menjadi kelas C. Manajemen Rumah Sakit terus berusaha untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan serta kepuasan pelayanan melalui pengembangan organisasi, peningkatan sumber daya manusia, pengembangan sarana dan prasarana pelayanan serta dengan peningkatan pola pengelolaan keuangan yang sehat yang dapat menjadikan RSUD Pringsewu sebagai institusi pemerintah yang profesional dan akuntabel.
Pada tanggal 16 Juni 2010 berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu RSUD Pringsewu ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

3 komentar:

  1. saya fiki cuman mau nanya masih ada gx lowongan buat umuran 21 lulusan smk komputer teknisi buat saya.

    BalasHapus
  2. Masukkan komentar Anda...pendaftaran pasien bpjs di rs lama atau baru pak

    BalasHapus
  3. saya mau Tanya ! kenapa dirumah sakit ini tidak Ada Alat ct scane ? rumah sakit umum yg sudah dr jaman bahuela..masa nggak ada? nggak Ada atau mmng sengaja mau suruh pasien bayar jdi disuruh stscane diapotik?

    BalasHapus